BPJS Pensiun, Apa Saja Manfaat yang Ditawarkan?

Sudah pernah dengar tentang program BPJS pensiun? Sebenarnya, apa sih manfaat yang ditawarkan? Yuk, cari tahu detail lengkap seputar jaminan pensiun BPJS di sini!

BPJS Pensiun adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini membantu peserta untuk mempersiapkan masa pensiun, yaitu dengan layanan Jaminan Pensiun (JP). Sebenarnya, apa manfaat yang bisa didapat dari program ini?

Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial untuk seluruh pekerja. Ada beberapa program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai namanya, BPJS Ketenagakerjaan biasanya diterima oleh pekerja atau pegawai dari suatu perusahaan. Katakanlah kamu baru bekerja di suatu perusahaan, biasanya perusahaan tersebut akan segera mendaftarkanmu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara resmi. Dengan demikian, kamu bisa mendapatkan manfaat dari sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk BPJS Pensiun yang menjadi bagian dari program dana hari tua. 

Apa itu Program Jaminan Pensiun BPJS?

Aturan mengenai program jaminan pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015). Menurut peraturan tersebut, jaminan pensiun hadir untuk menjaga tingkat kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli waris. Program jaminan ini akan memberikan penghasilan kepada peserta setelah ia memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Gampangnya, jaminan pensiun adalah suatu program asuransi bersama yang diikuti sejak usia produktif. Biasanya, perusahaan membagi persentase pembayaran premi dalam gaji bulanan pekerja. 

Dengan demikian, ketika sudah memasuki usia pensiun, pekerja sudah memiliki tabungan atau jaminan yang kemudian akan diterima setiap bulannya. Manfaat pensiun dalam hal ini adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada peserta.

Harapannya, meski peserta enggak lagi bekerja dan sudah melewati usia produktif, hidupnya di hari tua tetap terjamin karena sudah bertahun-tahun mengumpulkan uang dalam program jaminan pensiun tersebut.

Siapa yang Bisa Menjadi Peserta Program BPJS Pensiun?

Siapa saja bisa menjadi peserta BPJS Pensiun; kamu salah satunya. Syarat BPJS Jaminan Pensiun adalah peserta harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan seorang pekerja yang terdaftar serta rutin membayar iuran atau premi.

Secara garis besar, mereka yang bisa menjadi peserta program BPJS pensiun adalah:

  • Pekerja swasta
  • Pekerja dari instansi pemerintah (ASN)

Per 1 Januari 2019, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menentukan usia pensiun di angka 57 tahun. Peserta bisa mendaftarkan diri dalam program BPJS pensiun maksimal satu bulan sebelum memasuki usia pensiun. 

Berapa Besar Iurannya? 

Kalau kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Pensiun di perusahaan tempatmu bekerja, artinya ada iuran yang perlu dibayarkan setiap bulannya. Biasanya, iuran ini sudah dihitung perusahaan dan dipotong secara otomatis.

Biar begitu, untukmu yang ingin membuat perhitungan sendiri, BPJS Jaminan Pensiun memiliki beban iuran sebesar 3% dari jumlah gaji dengan rincian sebagai berikut:

  • Iuran 2% dari beban gaji ditanggung oleh pemberi kerja.
  • Iuran 1% dari beban gaji ditanggung oleh pekerja.

Menurut aturan BPJS, gaji maksimal yang dihitung adalah Rp8.512.400. Artinya, untuk peserta dengan gaji di atas jumlah tersebut, persentase tetap dihitung berdasarkan angka maksimal tersebut.

Katakanlah ada seorang pekerja bernama Ardi dengan gaji bulanan sebesar Rp5 juta. Sesuai perhitungan tersebut, Ardi perlu membayarkan 3% dari gaji setiap bulan untuk program BPJS Pensiun. 

  • Dengan demikian, total iuran BPJS pensiun yang perlu dibayar Ardi per bulannya adalah: 3% x Rp5 juta = Rp150.000

Beban pembayaran iuran tersebut kemudian dibagi antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja. Berikut rinciannya:

  • Besar iuran yang dibayarkan pemberi kerja/perusahaan: 2% = Rp100.000
  • Besar iuran yang perlu dibayarkan pekerja: 1% = Rp50.000

Pembayaran iuran tersebut dilakukan setiap bulan. Jadi, kamu juga bisa cek saldo jaminan pensiun sewaktu-waktu di BPJS Ketenagakerjaan.

Mengulik Manfaat yang Ditawarkan Program Jaminan Pensiun BPJS

Program BPJS pensiun mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat Indonesia karena memang manfaat yang diberikan cukup lengkap. Berikut rincian manfaat utama yang ditawarkan oleh BPJS Pensiun:

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Peserta mendapatkan uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Manfaat ini (MPHT) dapat diberikan jika peserta sudah menjalani masa iuran selama minimal 15 tahun. 

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Manfaat Pensiun Cacat adalah pemberian uang tunai bulanan untuk peserta yang mengalami risiko cacat total tetap; bisa karena penyakit, bisa juga karena kecelakaan. Manfaat ini diberikan sampai peserta meninggal dunia atau sampai dapat bekerja kembali.

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Manfaat ini diberikan kepada ahli waris, yaitu pasangan suami atau istri jika peserta meninggal dunia. MPJD berlaku sampai peserta meninggal dunia atau jika peserta menikah kembali.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada maksimal dua orang anak sebagai ahli waris, dengan syarat peserta enggak memiliki ahli waris pasangan (janda/duda) atau pasangan meninggal dunia.

Anak dapat menerima manfaat uang tunai bulanan sampai berusia 23 tahun, telah menikah, atau telah bekerja. 

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat uang tunai bulanan diberikan kepada orang tua peserta yang dijadikan sebagai ahli waris. Biasanya, orang tua bisa menjadi ahli waris karena peserta lajang atau enggak menikah.

6. Manfaat Lumpsum

Manfaat lumpsum adalah total uang tunai peserta hasil akumulasi, ditambah hasil pengembangan yang diberikan total satu kali.

Uang tersebut diberikan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, tetapi belum memenuhi masa iuran minimal 15 tahun, mengalami cacat total sebelum menjadi peserta minimal satu bulan, atau meninggal dunia sebelum menjadi peserta selama satu tahun.

Lalu, Bagaimana Cara Klaim Manfaatnya?

Cara klaim atau pencairan BPJS Pensiun baru dapat dilakukan ketika peserta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Peserta juga perlu melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan, di antaranya sebagai berikut:

Berkas umum

  • Formulir klaim pensiun sesuai dengan manfaat yang ingin dicairkan
  • Kartu Keluarga (KK) 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
  • NPWP
  • Fotokopi buku tabungan

Berkas sesuai plafon manfaat

1. MPHT 

  • Surat PHK

2. MPC

  • Surat dokter bahwa peserta mengalami cacat total tetap
  • Foto terbaru peserta

3. MPJD

  • Akta meninggal dunia peserta
  • Surat keterangan ahli waris 
  • Foto ahli waris

4. MPA

  • Akta meninggal dunia peserta
  • Surat keterangan ahli waris
  • Foto ahli waris
  • Surat keterangan wali jika anak masih berusia di bawah 18 tahun
  • Foto wali anak
  • Foto anak

5. MPOT

  • Akta meninggal dunia peserta
  • Surat keterangan ahli waris
  • Foto ahli waris

JP dan JHT BPJS, Apakah Sama?

Setelah mengenal pentingnya BPJS pensiun, kamu juga perlu memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program jaminan untuk masa tua. Ada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

JHT dapat diambil kapan saja, enggak ada masa kepesertaannya. Nominal JHT enggak terlalu besar, tergantung dengan masa kerja dan masa pembayaran premi. Sementara itu, JP hanya bisa diambil apabila peserta telah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun, atau jika peserta mengalami cacat total tetap maupun meninggal dunia.

 

Nah, itu dia penjelasan singkat soal program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini adalah salah satu cara untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia dalam menyambut hari tua.

Di samping mengandalkan BPJS Pensiun, kamu juga bisa menyiapkan dana pensiun pribadi untuk memberikan perlindungan tambahan bagimu dan keluarga. Setiap orang biasanya memiliki perhitungan dana pensiun yang berbeda-beda.

Coba gunakan fitur Kalkulator Dana Pensiun yang ada di aplikasi PINA. PINA adalah aplikasi catatan keuangan all-in-one yang dapat membantumu mengelola tabungan dan berinvestasi.

Sebagai contoh, PINA memiliki fitur tabungan dan investasi yang bisa membantumu menyiapkan dana pensiun. Siap untuk menjalani hari tua dengan tenang dan mapan? Yuk, siapkan dana pensiun mulai sekarang bersama PINA!

Pina

Pina

Content Writer Team