5 Jenis Investasi Syariah Bebas Riba untuk Wujudkan Financial Goals Kamu
Mau coba investasi tapi masih takut tidak sesuai syariat islam atau riba? Jangan khawatir, solusinya adalah investasi di jenis investasi syariah. Berikut pengertian, syarat, dan jenis investasi syariah yang bisa kamu pelajari sebelum berinvestasi di instrumen tersebut.
Tren investasi syariah memang sedang hype di kalangan anak muda. Jika kita lihat ke beberapa tahun belakang, pilihan investasi masih sangat terbatas. Instrumen investasi yang terkenal hanya saham, deposito, reksadana, emas, dan properti.
Namun, dengan berkembangnya teknologi semakin banyak perusahaan-perusahaan fintech yang hadir menawarkan edukasi tentang banyaknya pilihan instrumen investasi selain yang telah kami sebutkan di atas dan banyak yang berbasis syariah. Contohnya reksadana syariah, sukuk ritel hingga P2P Lending syariah.
Jenis investasi halal berbasis syariah memang bukan hal baru di Indonesia. Investasi syariah telah lama berkembang pesat di masyarakat dan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Kini, investasi syariah semakin dilirik karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di Indonesia.
Namun, sebelum membahas investasi syariah lebih dalam, sebenarnya apa itu investasi syariah, ada berapa jenis dan apa manfaatnya? Semua pertanyaan tersebut akan kami bahas di artikel PINA kali ini, jadi baca sampai selesai, ya. Berikut penjelasan lengkapnya.
Kenalan dengan Investasi Syariah
Instrumen investasi syariah merupakan konsep penanaman modal masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan sesuai dengan hukum dan prinsip islam. Hukum atau syariat islam inilah yang menjadi faktor pembeda antara investasi syariah dengan investasi konvensional yang ada.
Prinsip hukum syariah dan seluruh operasional investasi syariah secara sah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Mengenai peraturan investasi syariah, sekurang-kurangnya ada 29 fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dengan nama fatwa DSN MUI. Meskipun, fatwa tidak mengikat, tapi pada kenyataannya fatwa DSN-MUI merupakan rujukan utama ketika ingin mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Beberapa contoh fatwa DSN-MUI yang jadi dasar pengembangan investasi syariah antara lain:
- Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
- Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Syarat Melaksanakan Investasi Syariah
Investasi syariah tidak bisa dijalankan dengan sembarangan, lho sobat PINA, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjalankan investasi halal sesuai dengan prinsip dan hukum islam.
1. Tidak mengandung Maysir dan Gharar
Buat yang belum Gharar merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pemberian informasi yang tidak lengkap dan transparan, sehingga nasabah mengalami kebingungan. Sedangkan Maysir merupakan risiko investasi yang tinggi atau berlebihan. Dalam investasi syariah tidak boleh ada kedua hal tersebut.
2. Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah
Syarat investasi syariah berikutnya adalah harus melalui akad wakalah bil ujrah dan mudharabah. Dalam hal ini akad tersebut merupakan penjaminan atas wali dalam investasi dan akad mudharabah merupakan bentuk kepercayaan pemilik modal kepada investor serta sebaliknya.
3. Hanya bisa berinvestasi di perusahaan halal
Nah, salah satu syarat utama dalam investasi syariah adalah penanaman modal hanya bisa dilakukan pada perusahaan yang hal. Hal ini bertujuan untuk menghindari riba dan hal-hal lain yang tidak dibenarkan dalam islam.
4. Terdapat proses pembersihan keuntungan
Syarat yang tidak boleh ketinggalan adalah adanya proses pembersihan pada pendapatan investasi. Pihak pengelola akan mengecek secara berkala apakah penghasilan yang dihasilkan oleh investasi tersebut datang dari sumber yang syar’i atau tidak.
Jenis-Jenis Investasi Syariah
Menurut otoritas jasa keuangan (OJK) terdapat beberapa jenis produk investasi syariah yang berjalan sesuai syariat islam di pasar modal. Berikut beberapa jenisnya:
Saham Syariah
Jenis instrumen investasi syariah yang pertama adalah saham syariah yang menggunakan konsep musyarakah/syirkah, yakni penyertaan modal dengan cara bagi hasil usaha. Pada konsep ini, saham tidak bertentangan dengan prinsip islam karena saham merupakan bukti kepemilikan modal dari perusahaan kepada investor.
Selanjutnya, perusahaan akan bagi hasil keuntungan berupa dividen kepada investornya. Namun, tidak semua saham bisa langsung dikategorikan sebagai investasi syariah karena salah satu syarat investasi syariah adalah hanya bisa berinvestasi di perusahaan yang halal atau mengikuti hukum syariah.
Lalu, gimana cara memilih saham syariah? Sobat PINA tidak perlu khawatir karena saat ini sudah terdapat Daftar Efek Syariah (DES) yang merupakan kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. DES ini sudah valid karena ditetapkan oleh OJK atau perwakilan yang sudah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Selain itu, terdapat beberapa pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK, lho. Pihak-pihak ini bertugas untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah di pasar bursa efek luar negeri. Berikut daftarnya:
- Manajer Investasi Syariah
- Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah
- Pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES
Sukuk Ritel
Jika saham syariah sudah familiar di telinga masyarakat, apakah sobat PINA pernah dengar soal sukuk? Sukuk merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi, bisa dikeluarkan oleh pemerintah atau pihak swasta.
Buat sobat PINA yang tertarik dengan investasi syariah, kamu bisa pilih sukuk ritel yang dikeluarkan oleh pemerintah karena sukuk ritel sudah dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Sobat PINA akan diberikan kupon yang bernama ujrah yang akan dibayarkan setiap bulan dengan jumlah tetap sampai periode investasi berakhir.
Selain itu, sukuk ritel juga memiliki tenor sampai 3 tahun dan dapat dijual kembali di pasar sekunder untuk mendapatkan capital gain. Bagaimana, tertarik untuk investasi di sukuk ritel?
Reksadana Syariah
Reksadana syariah merupakan investasi syariah yang cukup populer di kalangan milenial dan gen z belakangan ini. Sebab, instrumen yang satu ini cukup likuid dan membutuhkan modal yang tidak besar. Ada beberapa pilihan reksadana syariah yang bisa kamu pilih, mulai dari reksadana syariah pendapatan tetap, pasar uang, dan saham.
Lalu, apa bedanya reksadana syariah dengan reksadana konvensional? Nah, yang jadi perbedaan adalah adanya opsi ‘pembersihan (cleansing)” dengan tujuan membersihkan reksadana jika ditemukan pendapatan yang tidak sesuai dengan syariat islam. Hasil dari pembersihan tersebut nantinya akan disalurkan untuk kegiatan amal.
Selain beberapa reksadana syariah yang telah disebutkan di atas, ada kategori reksadana syariah lain yang bisa kamu pilih. Berikut daftarnya:
- Reksa Dana Syariah Terproteksi
- Reksa Dana Syariah Indeks
- Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
- Reksa Dana Syariah KIK Penyertaan Terbatas
- Reksa Dana Syariah Campuran
- Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
- Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Obligasi Syariah
Selain beberapa instrumen investasi syariah yang telah disebutkan di atas, ada obligasi syariah yang bisa kamu coba. Instrumen yang satu ini cocok untuk sobat PINA yang baru mulai mencoba investasi syariah. Hal yang menjadi pembeda obligasi konvensional dengan obligasi syariah adalah proses akadnya yang sesuai dengan syariat islam yakni menggunakan hukum Ijarah, Istisna, Salam, Murabahah, Mudharabah, serta Musyarakah.
P2P Lending Syariah
Instrumen investasi syariah berikutnya adalah P2P Lending syariah atau P2P syariah. Instrumen investasi yang satu ini adalah jenis investasi yang cocok buat sobat PINA yang ingin mencoba investasi di bisnis fintech (financial-technology) berbasis syariah. Sobat PINA akan memberikan sejumlah dana yang akan menjadi modal bagi pelaku usaha atau UMKM. Keuntungan yang didapat adalah bagi hasil dalam periode tertentu.
Baca Juga: 5 Jenis-Jenis Investasi yang Bisa Bantu Kamu Capai Financial Goals
Apakah Investasi Syariah Bebas Risiko?
Sama seperti instrumen investasi konvensional, investasi syariah tetap memiliki risikonya tersendiri. Beberapa contoh risiko yang akan kamu hadapi sebagai investor syariah antara lain:
1. Capital Loss
Risiko capital loss juga dialami oleh investor di instrumen investor konvensional ketika harga jual saham lebih rendah dari harga beli.
2. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat dialami ketika perusahaan efek yang kamu pilih dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau dibubarkan.
3. Delisting dari DES
Risiko ini terjadi ketika saham keluar dari Daftar Efek Syariah (DES) dan harus dijual atau dibeli di efek konvensional.
4. Delisting dari Bursa
Risiko investasi syariah berikutnya adalah delisting dari bursa yakni penghapusan pencatatan saham dari bursa oleh Bursa Efek Jakarta (BEI).
Nah, itulah pengertian, syarat, dan jenis-jenis investasi syariah yang sobat PINA wajib ketahui sebelum mulai coba untuk berinvestasi di instrumen syariah. Bagaimana, tertarik untuk coba kelola uang kamu di instrumen syariah? Buat kamu yang tertarik untuk mulai investasi syariah, kamu bisa pilih PINA karena PINA merupakan aplikasi keuangan All-in-One untuk berinvestasi, mulai dari reksadana sampai saham bisa diinvestasikan pakai PINA.

Pina
Content Writer Team